KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan
komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini
kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak
negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media
Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui
jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer
komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik
formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang
memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya
CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan
cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice
memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of
European Community Development, yang mendefinisikan computer crime
sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang
dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian,
pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni
kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya
komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang
berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan
di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang Lingkup kejahatan
Ruang lingkup yang bersifat global ( melintasi batas negara )
menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku
terhadapnya.
2. Sifat Kejahatan
Kejahatan dibidang ini tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat
(non-violence) , sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak
mudah timbul.
3. Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki cirri
khusus yaitu pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
4. Modus Kejahatan
Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
5. Jenis Kerugian
Kerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Jenis-Jenis Cybercrime
1. Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
a. Unauthorized Acces
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam
suatu sistem jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya,
contoh : Probing dan Port Scanning
b. Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contoh :
penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu (
biasanya public figure).
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering
kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya dimiliki oleh
institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui
pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa disertai identitas yang
jelas.
g. Carding
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracking
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan
penguasaan sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini
disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan
di internet maka hacker ini disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking
di internet meliputi pembajakan account milik orang lain, pembajakan
situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran (
menyebabkan hang, crash).
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini
mirip dengan calo karcis. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain,
biasanya merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain, biasanya pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
k. Cyber Terorism
Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
2. Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan
kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik
orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.
b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”,
karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal
atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk
berbuat kejahatan, misalnya Probing atau portscanning yaitu tindakan
pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan
informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk
dilakukannya kejahatan.
3. Cybercrime berdasarkan SASARAN KEJAHATAN
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujan penyerangan
tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
b. Cybercrime menyerang Hak Milik ( Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang
lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian
informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data
forgery.
c. Cybercrime Menyerang Pemerintah ( Against Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.
Sumber :